ANALISIS DAN STRATEGI PERUBAHAN ORGANISASI POLRI DI ERA VUCA-BANI
A. Pendahuluan
Polri sebagai garda terdepan dalam pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), penegakan hukum, serta perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan masyarakat, dihadapkan pada pergeseran paradigma
global yang mendisrupsi tatanan sosial, politik, dan keamanan. Fenomena ini tidak lagi cukup dijelaskan hanya melalui
kerangka kerja VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)
yang lahir di era pasca-Perang Dingin. Dunia saat ini telah bergeser menuju era
BANI (Brittle, Anxious, Non-linear, Incomprehensible), sebuah
terminologi yang diperkenalkan oleh Jamais Cascio untuk menggambarkan kondisi
yang lebih rapuh, penuh kecemasan, tidak linier, dan sulit dipahami. Kondisi ini memaksa Polri untuk melakukan perubahan organisasi
di tingkat wilayah, dimana perubahan taktis bukan lagi opsional melainkan pilihan
strategis untuk mempertahankan efektivitas fungsi kepolisian di tengah masyarakat.
Dalam konteks kewilayahan,
tantangan yang dihadapi Polri menjadi sangat multidimensional. Transformasi
digital yang masif telah melahirkan ruang siber sebagai domain konflik baru, di
mana kejahatan lintas batas (transnational crime) dan penyebaran
disinformasi dapat memicu instabilitas sosial dalam hitungan detik. Di sisi
lain, ekspektasi publik terhadap Polri terus meningkat di tengah arus
demokratisasi dan keterbukaan informasi. etiap tindakan personel Polri di lapangan kini berada di
bawah sorotan publik melalui fenomena citizen journalism dan media
sosial yang secara langsung berkorelasi terhadap fluktuasi kepercayaan
masyarakat (public trust).
Ketidakmampuan organisasi untuk beradaptasi dengan
kecepatan perubahan ini akan berdampak pada stagnasi birokrasi dan kegagalan
dalam merespons ancaman secara taktis. Oleh karena itu, diperlukan sebuah
analisis mendalam mengenai bagaimana Polri, khususnya di tingkat satuan wilayah
(Satwil), melakukan transformasi kelembagaan dan manajemen perubahan taktis
guna memastikan keberlanjutan efektivitas operasional. Berdasarkan latar
belakang ini, terdapat beberapa rumusan persoalan, yaitu:
1. Bagaimana dinamika lingkungan
strategis VUCA dan BANI mempengaruhi pelaksanaan tugas Polri di wilayah?
2. Apa saja bentuk tantangan
nyata yang ada akibat dinamika lingkungan strategis saat ini?
3.
Bagaimana kondisi dinamika lingkungan
strategis tersebut mempengaruhi efektifitas Harkamtibmas, penegakan hukum dan
pelayanan publik?
B.
Pembahasan
1. Dinamika Lingkungan Strategis
VUCA Dan BANI Mempengaruhi Pelaksanaan Tugas Polri Di Wilayah
VUCA menggambarkan volatilitas perubahan cepat,
ketidakpastian prediksi, kompleksitas interkoneksi, dan ambiguitas interpretasi.
Pada sisi lain, Dalam perkembangannya, konsep ini diperluas melalui
pendekatan BANI yang menekankan pada BANI menambahkan kerapuhan sistem (Brittle),
kecemasan respons (Anxious), non-linearitas dampak (Non-linier),
serta ketidakpahaman struktural (Incomprehensible). Jika VUCA menekankan
pada kecepatan perubahan dan kompleksitas hubungan antar variabel, maka BANI
menggambarkan dampak psikologis dan sistemik dari perubahan tersebut terhadap
struktur organisasi berupa:
a. Brittle (Rapuh): Organisasi yang terlihat kuat secara struktural
ternyata bisa runtuh seketika jika tidak memiliki fleksibilitas. Di tingkat wilayah,
hal ini terlihat ketika prosedur operasional standar (SOP) yang kaku gagal
menghadapi gejolak massa yang spontan dan dipicu oleh isu yang menyebar dengan
cepat.
b.
Anxious (Cemas): Masyarakat saat ini hidup dalam kecemasan konstan
akibat ketidakpastian ekonomi dan ancaman keamanan non-tradisional. Hal ini
menuntut Polri bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjamin
rasa aman yang mampu meredam kecemasan masyarakat.
c. Non-linear (Tidak Linier): Penyebab kecil bisa
berdampak sangat besar. Sebuah insiden salah paham antara oknum aparat dan
warga di sebuah desa kecil bisa menjadi isu nasional yang memicu kerusuhan di
wilayah lain akibat amplifikasi media sosial.
d. Incomprehensible (Sulit Dipahami): Data yang melimpah (big
data) seringkali justru membuat pengambilan keputusan menjadi sulit karena
informasi yang kontradiktif.
Pergeseran paradigma dan dinamika yang terjadi dari VUCA ke
BANI telah mempengaruhi pelaksanaan tugas pokok Polri yang turut memaksa pergeseran
pendekatan pemolisian menuju pemolisian baru yang lebih relevan seperti predictive
policing atau manajemen organisasi baru berupa agile governance. Dalam konteks tugas
Polri di wilayah, dinamika VUCA-BANI mempengaruhi secara signifikan dalam
beberapa aspek:
a.
Volatility dan Brittleness Dalam Stabilitas
Kamtibmas
Perubahan yang cepat dalam dinamika sosial, politik, dan
ekonomi menyebabkan situasi Kamtibmas menjadi sangat fluktuatif. Misalnya,
mobilisasi massa melalui media sosial dapat terjadi secara cepat dan tidak
terduga, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dalam waktu singkat.
Kondisi brittle menunjukkan bahwa sistem keamanan dapat tampak stabil,
namun sebenarnya rentan terhadap guncangan kecil.
b.
Uncertainty dan Anxiety Dalam Kepercayaan
Publik
Ketidakpastian dalam penegakan hukum dan pelayanan publik
seringkali memicu kecemasan masyarakat. Ketika masyarakat tidak memiliki
kepastian terhadap proses hukum atau merasa diperlakukan tidak adil, maka
tingkat kepercayaan terhadap Polri dapat menurun. Dalam konteks BANI, anxiety
menjadi faktor dominan yang mempengaruhi persepsi publik, sehingga Polri harus
mampu membangun komunikasi publik yang transparan dan empatik.
c.
Complexity dan Non-linearity Dalam Pola
Kejahatan
Kejahatan modern tidak lagi bersifat konvensional, melainkan
melibatkan jaringan lintas negara, teknologi canggih, dan aktor yang
terorganisir. Pola hubungan sebab-akibat tidak lagi linear, sehingga pendekatan
penanganan kejahatan harus berbasis analisis sistemik dan kolaboratif. Polri
dituntut untuk mengembangkan pendekatan multi-agency dan memperkuat
kerja sama internasional dalam menangani berbagai kejahatan yang bersifat
multidimensi dan transnasional.
d.
Ambiguity dan Incomprehensibility Dalam Informasi
Era digital menghadirkan banjir informasi yang tidak selalu
dapat diverifikasi kebenarannya. Hoaks dan disinformasi menciptakan ambiguitas
dalam persepsi publik dan dapat memicu konflik sosial Polri harus
mampu berperan sebagai stabilisator informasi melalui pendekatan komunikasi
strategis dan literasi digital.
2.
Bentuk Tantangan Nyata yang
Ada Akibat Dinamika Lingkungan Strategis Saat Ini
Perkembangan teknologi informasi khususnya internet telah
menghasilkan ruang dan media baru, dengan karakteristik masyarakat yang
berbeda, dan juga memunculkan budaya-budaya baru (Nugroho, 2020). Perkembangan
ini juga mencakup perubahan pada cara informasi diproduksi, dikomunikasikan dan
didistribusikan di tengah masyarakat yang memunculkan istilah-istilah
disinformasi, hoaks dan information disorder atau gangguan informasi
sehingga melahirkan kekacauan informasi dalam kehidupan masyarakat.
Masyarakat secara luas pun semakin terdorong dan harus
menggunakan teknologi informasi dalam kehidupan sehari-harinya sehingga
melahirkan 3 (tiga) jenis masyarakat modern, yaitu:
a. Masyarakat realitas: Masyarakat realitas merujuk pada
interaksi masyarakat atas dasar nilai dalam proses objektifikasi dan
subjektifitasi, masyarakat yang menciptakan dan mengolah makna, yang terbentuk
dari interaksi sosial di dunia nyata. Kelompok masyarakat ini beraktivitas di
ruang-ruang kehidupan sehari-hari seperti ruang keluarga, ruang kerja di kantor
hingga ruang ekonomi di pasar dan pusat perbelanjaan.
b. Masyarakat simbolis: Masyarakat yang dibentuk oleh konstruksi
media atau realitas yang terjadi di dalam masyarakat. Masyarakat simbolik
mengikuti simbol-simbol atau pemaknaan terhadap symbol yang dilakukan oleh
media. Sebagai contoh, media beserta paparan informasi di internet dengan
berbagai kontennya membuat pemaknaan atas “anak gaul” dengan konstruksi pakaian
yang tidak rapi, merokok dan bergaya hidup hedon. Maka, masyarakat realitas
akan banyak yang terpengaruh dengan realitas simbolik yang dibentuk tersebut,
meskipun dalam kehidupan sehari-hari, “anak gaul” adalah sesuatu yang subjektif
sesuai dengan pemaknaan masing-masing individu.
c. Masyarakat siber: Masyarakat yang dipaksa untuk melek atau
harus mengetahui media digital yang berbasis pada teknologi digital sebagai
syarat untuk dapat menjadi konsumen informasi maupun produsen informasi. Di
dalam masyarakat siber terjadi implotion realitas dimana realitas nyata
dan realitas simbolik bercampur dengan realitas palsu sehingga menimbulkan
ledakan ke dalam dan mengaburkan realitas di dalamnya. Kebenaran sulit
ditemukan dalam kehidupan masyarakat siber karena suburnya realitas palsu
tersebut. Kondisi ini dapat dilihat dari fenomena “cyber account” atau
akun dengan identitas palsu dan “second account” yang merupakan sisi
lain dari pengguna yang dirahasiakan dari orang-orang sekitar atau hanya
dikenal orang-orang terdekat. Maka, terjadi berbagai kerentanan karena overload
atau kelebihan informasi yang mendorong munculnya eksploitasi, konspirasi
dan konflik.
Dampak kelahiran kelompok masyarakat dan budaya siber ini
terhadap dimensi keamanan dan ketertiban masyarakat terlihat dalam beberapa
tahun ke belakang. Berbagai masalah yang muncul terkait pemeliharaan keamanan
dan ketertiban masyarakat menjadi semakin kompleks, rumit dan berdimensi baru. Berbagai bentuk tantangan nyata yang ada akibat dinamika
lingkungan strategis akibat pergeseran paradigma VUCA ke BANI sekaligus
perubahan masyarakat siber saat ini mendorong munculnya beberapa bentuk
tantangan nyata yang harus dihadapi oleh kepolisian di tingkat wilayah, yaitu:
a.
Perkembangan kejahatan siber
dan transnasional
Perkembangan
teknologi digital membuka ruang bagi kejahatan siber seperti penipuan online,
hacking, pencurian data, dan serangan terhadap infrastruktur digital. Kejahatan
ini bersifat lintas batas (borderless) dan memerlukan kemampuan teknis
tinggi.
b.
Maraknya hoaks dan
disinformasi di era post truth
Perkembangan
masyarakat di era digital kerap tidak diimbangi dengan literasi digital yang
memadai sehingga menyebabkan maraknya hoaks dan disinformasi. Penyebaran
informasi palsu dapat memicu kepanikan, konflik antar individu dan kelompok
masyarakat, bahkan mengganggu stabilitas nasional.
c.
Konflik sosial dan
intoleransi
Polarisasi
sosial berbasis identitas (agama, etnis, politik) semakin meningkat, terutama
di era media sosial. Konflik ini seringkali bersifat laten namun dapat meledak
sewaktu-waktu. Di sisi lain, intoleransi semakin menjamur dengan berbagai perselisihan
hingga bentrokan berujung kekerasan fisik yang terjadi karena penyebaran
paham-paham asing seperti radikalisme yang menyebabkan adanya diskriminasi
terhadap kelompok masyarakat tertentu.
d. Disrupsi teknologi dan kelembagaan
Transformasi digital menuntut Polri untuk beradaptasi dengan cepat, baik dalam sistem kerja, pelayanan publik, maupun pola komunikasi. Keterlambatan adaptasi dapat menyebabkan ketertinggalan institusional
e.
Ekspektasi dan tuntutan
kepercayaan publik
Berbagai
kasus yang melibatkan oknum aparat, serta persepsi negatif terhadap penegakan
hukum, berkontribusi terhadap menurunnya kepercayaan publik. Padahal,
kepercayaan publik merupakan modal utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Salah satu faktor utama yang menjadi akar masalah dari
berbagai bentuk tantangan nyata ini adalah literasi digital masyarakat
Indonesia. Pengguna internet di Indonesia per 2025 telah menembus
angka 229,4 juta jiwa, setara dengan penetrasi di atas 80% dari total
populasi, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi
terhubung internet terbesar di dunia. Meskipun demikian, tidak semua masyarakat
khususnya di tingkat wilayah memiliki literasi digital yang belum memadai. Indeks
Masyarakat Digital Indonesia 2025 secara nasional berada pada angka 44,53.
Namun, nilai IMDI dapat lebih tinggi pada provinsi seperti Jatim (49,17), namun
juga dapat lebih rendah seperti Aceh (42,64). Begitu juga kondisi di wilayah
yang lebih kecil seperti Kota/Kabupaten di Provinsi yang sama dimana literasi
digitalnya sangat jauh berbeda, seperti Kota Malang (62,67) dan Kabupaten
Sumenep (38,49).
3.
Kondisi Dinamika Lingkungan
Strategis Saat Ini Mempengaruhi Efektifitas Harkamtibmas, Penegakan Hukum Dan
Pelayanan Publik
Dinamika lingkungan strategis saat ini dipengaruhi
oleh pergeseran paradigma VUCA ke BANI yang turut didukung perubahan masyarakat
menuju masyarakat siber. Kondisi ini berpengaruh terhadap dimensi pelaksanaan
tugas pokok Polri, yaitu:
a.
Harkamtibmas
Ketidakpastian
dan kompleksitas lingkungan menyebabkan upaya pemeliharaan kamtibmas menjadi
lebih sulit. Pendekatan konvensional tidak lagi efektif, sehingga diperlukan pendekatan
baru seperti pendekatan pemolisian berbasis data (data-driven policing)
dan virtual community policing
b.
Penegakan Hukum
Penegakan
hukum menghadapi tantangan dalam hal pembuktian, yurisdiksi, serta integritas
aparat yang khususnya terjadi akibat perubahan modus kejahatan yang memanfaatkan
teknologi informasi. Modus operandi kejahatan di dunia maya dapat mendukung kejahatan
untuk dapat dilakukan di berbagai tempat dalam waktu yang hampir bersamaan.
Masalah yang muncul di duniamaya adalah masalah yuridiksi yang menyebabkan
sulit untuk membuktikan keberadaan pelaku di dunia maya (Santoso, 2023).
Penegakan hukum terhadap kejahatan siber misalnya kerap memiliki tingkat penyelesaian
rendah di tingkat Polres karena kompleksitas penanganan kasusnya yang
memerlukan alat bukti digital dan kerap harus bekerjasama dengan lintas
instansi atau bahkan lintas negara.
c.
Pelayanan Publik
Ekspektasi
masyarakat terhadap pelayanan publik semakin tinggi. Peradaban manusia saat ini
memasuki era digital, yaitu era yang penuh dengan adopsi perkembangan teknologi
dan informasi yang digunakan oleh manusia untuk memudahkan kehidupannya. Penyebaran
internet turut menyasar pada bentuk pengetahuan baru dan bentuk-bentuk
distribusi baru yang tidak hanya mengubah cara manusia memanipulasi informasi,
melainkan juga mengubah masyarakat itu sendiri (Levy, 2001). Masyarakat
menginginkan pelayanan yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi.
Kegagalan dalam memenuhi ekspektasi ini dapat menurunkan legitimasi Polri
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, diperlukan
strategi perubahan organisasi yang komprehensif, yaitu:
a. Penguatan sistem digital dalam pelayanan publik, penegakan
hukum, dan manajemen internal yang dapat dilakukan melalui implementasi big
data, artificial intelligence, dan didukung predictive policing
b.
Peningkatan kapasitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan
berbasis kompetensi digital, analisis data, serta kepemimpinan adaptif
c. Penerapan hybrid policing yang mengintegrasikan
pendekatan konvensional dengan teknologi digital, serta melibatkan masyarakat
dalam menjaga keamanan
d. Penguatan komunikasi yang transparan, responsif, dan humanis
untuk meningkatkan kepercayaan publik.
e.
Melakukan penataan organisasi yang lebih fleksibel, adaptif,
dan responsif terhadap perubahan lingkungan strategis hingga di tingkat Polres
dan Polsek.
C.
Penutup
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, terdapat
beberapa simpulan, yaitu:
1.
Kondisi VUCA dan BANI saat ini membuat Polri tidak lagi bisa
hanya reaktif seperti menunggu laporan kejahatan dan gangguan Kamtibmas yang
masuk, melainkan harus mampu memetakan potensi kerawanan melalui analisis
intelijen yang tajam dan berbasis data. Perubahan yang terjadi pada masyarakat
hingga struktur dan kelompok terkecil kini menuntut pemimpin Polri di tingkat wilayah
untuk memiliki sense of crisis yang tinggi serta kemampuan komunikasi
krisis yang mumpuni.
2. Masyarakat saat ini telah berkembang menjadi masyarakat
realitas, masyarakat simbolis, hingga masyarakat siber. Berbagai bentuk tantangan nyata yang ada akibat dinamika
lingkungan strategis akibat pergeseran paradigma VUCA ke BANI sekaligus
perubahan masyarakat siber saat ini mendorong munculnya beberapa bentuk
tantangan nyata yang harus dihadapi oleh kepolisian di tingkat wilayah seperti perkembangan
kejahatan siber dan transnasional, maraknya hoaks dan disinformasi di era post
truth, konflik sosial dan intoleransi, disrupsi teknologi dan kelembagaan, hingga
meningkatnya ekspektasi dan tuntutan kepercayaan publik. Kondisi tantangan ini
tidak terlepas dari faktor utamanya yaitu literasi digital masyarakat Indonesia
yang belum memadai, khususnya di tingkat wilayah.
3. Berbagai bentuk gangguan Kamtibmas dan kejahatan di era VUCA-BANI
telah mempengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian di bidang Harkamtibmas,
penegakan hukum, dan pelayanan publik. Untuk menjawab tantangan tersebut, Polri
perlu mengembangkan strategi perubahan organisasi yang berbasis transformasi
digital, penguatan SDM, pendekatan hybrid policing, penguatan komunikasi
publik serta reformasi kelembagaan yang berorientasi pada peningkatan
kepercayaan publik.
Beberapa rekomendasi yang dapat diusulkan untuk perumusan
strategi perubahan organisasi Polri di era VUCA dan BANI khususnya di tingkat
wilayah adalah:
1. Merekomendasikan kepada Kalemdiklat Polri serta Kapolda u.p. Karo
SDM untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam bidang digital dan analisis data
sehingga talenta Polri tidak hanya merupakan talenta yang profesional, namun
juga talenta digital yang relevan dengan perkembangan masyarakat siber dan
dinamika ancaman yang dihadapi Polri saat ini akibat VUCA-BANI.
2. Merekomendasikan kepada Kalemdiklat Polri serta Kapolda u.p. Karo
SDM untuk meningkatkan kajian dan perumusan materi pembinaan kepada perwira dan
anggota Polri terkait model hybrid policing yang relevan dalam
menghadapi ancaman gangguan Kamtibmas, kejahatan berdimensi baru, hingga
tuntutan pelayanan publik dari masyarakat era digital.
DAFTAR PUSTAKA / REFERENSI
Buku / Jurnal / Laporan
Kementerian Komunikasi dan Digital
Republik Indonesia. (2025). Indeks Masyarakat Digital Indonesia 2025. Jakarta:
Badan Pengembangan SDM Komdigi.
Levy, Pierre. (2001). Cyberculture.
Amerika Serikat: University of Minnesota Press.
Nugroho, Catur. (2020). Cyber
Society: Teknologi, Media Baru dan Disrupsi Informasi. Jakarta: Kencana.
Santoso, Edy. (2023). Hukum Siber:
Permasalahan Hukum Bisnis di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta:
Kencana.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Comments
Post a Comment